Brebesnew.com – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Sistem open dumping adalah metode pengelolaan sampah dengan cara menumpuk sampah begitu saja di area terbuka tanpa lapisan pelindung atau pengolahan lanjutan, sehingga berpotensi mencemari tanah, udara, dan air. Padahal TPA kaliwlingi Kec Brebes Kab Brebes telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah (DLHPS) berdalih belum bisa mentransformasi sistem pengelolaan TPA menjadi control landfill karena keterbatasan sumber daya dan anggaran. “TPA sampah ini memang belum ditutup karena tidak ada tempat lain. Kalau ditutup kita akan buang sampah ke mana?” ujar Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Brebes Andiyani, saat menerima kunjungan Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK di TPA Kaliwlingi pada 23 oktober 2025.

Keterangan foto: Timbunan sampah di TPA Kaliwingi